Jakarta 15 Desember 2022 - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) bekerja sama dengan Organisasi Profesi Guru menyelenggarakan Uji Publik Kode Etik Guru dalam rangka penyusunan draf Kode Etik Guru Indonesia. Kepala Bagian Umum Balai Besar Guru Penggerak Jawa Timur, Sumadianto Affandi
MenurutKode Etik Guru Indonesia (hasil Kongres PGRI Ke-XX tahun 2008), Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang diterima oleh guru-guru Indonesia, sebagai pedoman sikap dan peilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara
\n\n\n \n\npertanyaan tentang kode etik profesi guru brainly
gurudi negara lain, termasuk profesi guru di Indonesia. Bahkan di zaman penjajahanpun status guru sudah mendapat tempat terhormat di masyarakat. Untuk memperkuat jabatan guru sebagai profesi, secara de jure profesi ini diakui sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
B KARAKTERISTIK PROFESI GURU Sejalan dengan pengertian dan persyaratan profesi seperti yang telah diuraikan di atas, guru atau yang sering dikenal sebagai pengajar merupakan satu profesi. Oleh karena itu, guru sebagai profesi tidak dapat dilepaskan dari pemahaman yang solid tentang apa itu profesi, seperti apa ciri-ciri sebuah
denganperangkat "built-in mechanism" berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian (Wignjosoebroto, 1999). Oleh karena itu dapatlah
Mengapapersyaratan etika bagi profesi akuntan public berbeda dengan profesi lain? 4. Sebutkan tiga bagian dari kode etik dan jelaskan tujuan setiap bagiannya. Jelaskan pula. prinsip-prinsip dasar dari etika professional? 5. Bedakan antara independensi dalam kenyataan dan independensi dalam penampilan. 1 pembentukan pribadi peserta. insan pendidik Bangsa yang beriman dan 2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran. didik, takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. profesional. 2. kejujuran profesional, 2. Kami Guru Indonesia, adalah pengemban 3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang. Profesiguru tanpa dibarengi etika dalam proses belajar mengajar, maka tidak dapat disebut sebagai profesi dan profesional, penulis memahami hal tersebut berdasarkan undang-undang kode etik guru Indonesia pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa adanya kode etik tersebut sebagai norma moral yang menjadi landasan bagi setiap guru yang melaksanakan Nrg6J17.
  • u8mvy43bjg.pages.dev/189
  • u8mvy43bjg.pages.dev/294
  • u8mvy43bjg.pages.dev/171
  • u8mvy43bjg.pages.dev/399
  • u8mvy43bjg.pages.dev/219
  • u8mvy43bjg.pages.dev/406
  • u8mvy43bjg.pages.dev/422
  • u8mvy43bjg.pages.dev/275
  • pertanyaan tentang kode etik profesi guru brainly